Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Bekas dan Baru

Apakah setiap beli mobil toyota avanza bekas atau merk merk mobil bekas lainnya, kamu harus juga membeli asuransi mobil bekas tersebut? Jawabannya harus, karena baik mobil Toyota avanza bekas ataupun merk mobil lainnya butuh diasuransikan karena ini sebagai cover untuk kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Mobil bekas Toyota Avanza bekas yang notabennya mobil sejuta umat diasuransikan, apalagi mobil keluaran baru justru ini harus memiliki asuransi.

Kebutuhan asuransi saat ini sudah banyak di inginkan oleh orang-orang yang mempunyai kendaraan seperti mobil, baik mobil bekas atau mobil baru. Produk asuransi mobil juga kini banyak dimiliki oleh perusahaan asuransi di Indonesia sehingga pemilik mobil bisa leluasa memilih mana asuransi mobil terbaik. Namun masalah yang sering terjadi ketika terjadi sesuatu pada mobil tersebut, banyak pemilik yang mengeluh proses klaim asuransi mobil yang waktunya tidak sebentar.

Klaim Asuransi Mobil
Sumber Gambar: Finansialku

Memang seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa proses klaim asuransi, baik asuransi mobil bekas dan baru atau jenis produk asuransi lain butuh waktu yang tidak sebentar karena adanya proses verifikasi terlebih dahulu. Dalam beberapa kasus banyak orang yang mengalami kecelakaan atau pencurian mobil namun tidak segera mengajukan klaim asuransi mobil yang masih berlaku, sehingga hangus begitu saja. Perlu diketahui bahwa ketika kamu mengalami pencurian mobil maka dalam waktu 3x24 jam segeralah untuk mengajukan klaim asuransi ke perusahaan asuransi. Berikut persyaratan yang harus anda bawa :

# Dokumen kecelakaan


  • Formulir klaim yang sudah di isi. Proses klaim baru nantinya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi apabila pemegang polis telah mengisi formulir klaim dengan lengkap.
  • Salinan atau fotokopi polis asuransi mobil. Dokumen ini nantinya sebagai bukti bahwa pemegang polis memang benar menjadi nasabah pada sebuah perusahaan asuransi. Selain itu, dokumen ini untuk mengetahui apakah premi telah dibayar atau belum.
  • Salinan atau fotokopi SIM.
  • Salinan atau fotokopi STNK.
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat. Dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi atau tidak.

# Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga)

  • Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dapat dijadikan jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
  • Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi. Umumnya terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang tidak akan mengganti rugi apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini menjadi salah satu syarat yang sangat penting.
  • Salinan atau fotokopi SIM/KTP dan STNK.
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat. Surat ini akan menjadi bukti bahwa memang pada waktu dan di tempat tertentu telah terjadi kecelakaan.

Itulah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk klaim asuransi mobil baik mobil bekas ataupun untuk mobil baru, semoga bermanfaat.

 

Artikel Informasi Indonesia Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger