Mengenal Registrasi Importir

NIK Bea Cukai
Urus NIK Bea Cukai merupakan kebijakan yang ditetapkan untuk para pengusaha yang bergerak dibidang ekspor dan impor. Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2006 pada pasal 6a tentang perubahan peraturan tentang kepabeanan sebagaimana telah di informasikan pada undang-undang nomor 10 tahun 1995. Undang-undang perubahan tersebut menginstruksikan kepada seseorang atau perusahaan yang telah urus NIK bea cukai dan telah melakukan pemenuhan kewajiban pabean. Pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ke Dirjen Pajak untuk mendapat nomor identitas dalam rangka mendapatkan akses untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kepabeanan.

Registrasi importir sebagai salah satu cara dalam urus NIK bea cukai. Kegiatan ini merupakan sebuah pendaftaran yang dilakukan para pengusaha dalam hal ini importir ke Dirjen Pajak untuk mendapatkan nomor induk kepabeanan (NIK). NIK sendiri adalah sebuah nomor identitas yang bersifat pribadi para pengusaha atau importir agar dengan mudah masuk dan mengurus semua hal yang berhubungan dengan masalah kepabeanan. Registrasi importir ini bisa dilakukan dengan menggunakan cara online maupun secara offline atau manual.  Registrasi importir ini dilakukan sebagai kewajiban para pengusaha importir dalam hal kepabeanan.

Registrasi importir untuk urus NIK bea cukai ini merupakan kewajiban seluruh pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor, kecuali pengusaha importir yang melakukan pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan masalah kepabeanan dalam urus nik bea cukai tertentu dengan beberapa alasan seperti :
  • Barang yang akan dimpor merupakan barang perwakilan negara asing sekaligus para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  • Barang tersebut untuk keperluan badan internasional sekaligus barang-barang milik pejabat yang bertugas di Indonesia.
  • Barang tersebut milik pribadi seperti milik penumpang pesawat yang sedang berlibur di Indonesia. Selain itu awak pesawat terbang atau transportasi lain, barang kiriman.
  • Merupakan barang pindahan.
  • Barang tersebut dikirim sebagai hadiah dari negara lain namun untuk kepentingan umum, amal, social, dan untuk membantu penanggulangan bencana.
  • Barang yang menjadi keperluan pemerintah atau lembaga pemerintahan lainnya yang langsung diimpor oleh pejabat yang bersangkutan.
  • Barang yang langsung mendapat persetujuan impor tanpa harus menyertakan nik bea cukai, angka pengenal impor (API), dan lembaga terkait yang bertugas untuk mengeluarkan API.
Semoga artikel mengenal registrasi importir sebagai salah satu pendukung dalam urus nik bea cukai dapat berguna. Tunggu kumpulan artikel selanjutnya mengenai cara urus nik bea cukai. -apuy-

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 

Artikel Informasi Indonesia Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger