Helm dengan label SNI adalah
helm motor terbaik ? Helm berlabel SNI “Standar Nasional Indonesia” ini mendadak menjadi permbicaraan ketika Pemerintah melalui Polda Metro Jaya mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan jenis helm yang berlabel SNI. Aturan ini diberlakukan dengan merujuk dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lintas dan Angkutan Jalan dan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008, di mana semua itu mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 dan helm menjadi regulasi teknis yang baru.
Ciri-Ciri Helm SNI
Dengan adanya peraturan baru tersebut, secara otomatis semua pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Tentu sebagai orang awam yang tidak mengetahui dan akan bingung ketika akan membedakan mana helm SNI dan mana yang bukan. Mungkin hanya bisa melihat label SNI, jika ada maka ini adalah helm SNI, namun jika tidak ada maka itu bukan helm SNI. Tentu banyak cara dalam
Mengenal Helm SNI dengan melihat dari ciri-ciri nya seperti berikut :
Material Helm SNI
Peraturan mengenai helm SNI bukan main-main,karena itu para perusahaan produsen helm harus memperhatikan bahan-bahan material helm tersebut. Tentu ini menyangkut dengan keamanan dan kenyamanan ketika menggunakannya. Adapun material helm SNI harus harus memenuhi ketentuan-ketentuannya, seperti
- Material helm SNI harus dibuat dari bahan yang kuat dan yang terpenting bukan logam. Helm jika ditempatkan dalam ruang terbuka di suhu 0 dejarat – 55 derajat dengan waktu minimal 4 jam bentuk nya tidak berubah. Selain itu, helm tidak mudah terpengaruh oleh radiasi ultra violet dan harus tahan dari pengaruh bensin, sabun, air, minyak dan berbagai jenis pembersih lainnya.
- Pelengkap helm juga harus terbuat dari bahan yang tidak mudah lapuk, tahan air, dan tahan akan perubahan suhu.
- Bahan-bahan helm pun harus aman di kulit, sehingga pengguna nya tidak mengalami iritasi ataupun penyakit kulit. Selain itu bahan-bahan pembuat helm tersebut juga kuat akan benturan.
Konstruksi Helm SNI
Selain bahan dan material pembuat helm SNI harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada, untuk masalah konstruksi helm pun juga harus memenuhi persyaratan seperti :
- Helm harus terdiri dari dari bagian seperti tempurung keras dengan permukaan yang halus. Selain itu helm juga harus memiliki peredam benturan. Tali juga harus ada sebagai pengkiat ke bagian dagu.
- Tinggi nya helm minimal 114 milimeter dari puncak helm ke bagian-bagian utama di helm, yaitu bidang horizontal di mana bidang ini melalui lubang telinga dan bagian bawah hel dari dudukan bola mata.
- Keliling lingkaran di dalam helm juga harus mengikuti standar yang telah ditentukan, seperti
- S Antara 500 kurang dari 540
- M Antara 540 kurang dari 580
- L Antara 580 kurang dari 620
- XL Lebih dari 620
- Tempurung kepala dalam helm harus terbuat dari bahan yang keras, tebal, sehingga bisa menahan benturan jika terjadi kecelakaan. Jika ada pelindung mata, maka tempurung kepala tidak boleh disatukan.
- Untuk meredam benturan, maka helm juga harus dilengkapi dengan lapisan kejut yang diletakkan pada permukaan dalam tempurung dengan minimal ketebalannya 10 minimeter. Selain itu peredam benturan ini dilengkapi dengan jaring.
- Pengikat helm dengan kepala menggunakan tali dengan lebar minimum 20 milimeter. Pengikat ini harus benar-benar berfungsi untuk mengaitkan helm dengan kepala. Pengikat helm tersebut juga harus dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
- Bagian tempurung helm tidak boleh ada bagian yang keluar dengan tinggi melebihi 5 milimieter dari permukaan luar tempurung helm. Setiap tonjolan tersebut harus menggunakan bahan lunak dan tidak ada bagian tepi helm yang tajam.
- Helm juga harus punya sudut pandang, minimal sekurang-kurang nya 105 derajat di setiap sisi nya. Atau minimal 30 derajat di atas dan 45 derajat di bagian bawah bidang utama.
- Helm SNI juga harus dilengkapi dengan bahan pelindung seperti pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, dan tameng atau penutup dagu.
- Helm SNI juga harus memiliki daerah pelindung helm.
- Helm yang dibuat juga tidak boleh mempengaruhi fungsi aura pengguna dari suatu bahaya. Oleh karena itu helm dipasangkan lubang ventilasi yang dipasang pada tempurung, sehingga dapat mempertahankan temperature pada ruang kepala dan tempurung.
- Setiap penonjolan dari pake/keeling harus didesain berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol melebihi dari 2 milimeter dari permukaan luar tempurung helm.
- Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Demikian beberapa ciri-ciri dari helm SNI, semoga bisa membantu kita semua untuk lebih mudah dalam mengenali helm SNI. -apuy-
0 comments:
Posting Komentar