Sumber foto: fitsnews.com |
Transfer pricing merupakan isu yang tak ada habisnya. Saat ini pemerintah tengah mencari solusi konkret untuk menekan jumlah praktik tersebut. Hal ini sesuai dengan keinginan presiden Joko Widodo ingin menggenjot penerimaan negara dari pajak.
Salah satu rencana yang tengah dipersiapkan pemerintah adalah menurunkan besaran pajak korporasi ke kisaran 19-20 persen dari pajak awal sebesar 25 persen. Dengan penurunan besaran pajak ini diharapkan perusahaan-perusahaan besar tidak lagi melakukan kegiatan transfer pricing.
Sekedar informasi, transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan maupun menaikkan harga. Selain itu, transfer pricing merupakan transfer pelayanan dalam satu kelompok holding company. Kebanyakan praktik ini dilakukan oleh perusahaan global (multi national enterprise). Praktik ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan melalui meminimalkan pajak. -WM-
0 comments:
Posting Komentar